HUKUM
JUAL BELI
MAKALAH
Disusun
Dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Heru Kurniawan,S.Pd.,M.A.
Dosen Pengampu : Drs. Amat Nuri, M.Pd.I.
Disusun
Oleh :
Nama :Wiwit Aji Subekti
NIM : 102338051
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Dalam hukum islam ada beberapa barang haram yang dilarang untuk dijual,
bahkan diharamkan memakan hasil penjualannya. Barang haram yang tidak boleh
dijual diantaranya adalah:
1)
Jual beli khamr
2)
Jual
beli barang najis seperti bangkai
3)
Jual
beli barang yang kegunaan pada umumnya adalah haram seperti alat-alatjudi.
4)
Jual
beli barang hasil dari perjudian dan pencurian.
5)
Jual
beli kitab-kitab yang menyesatkan.
6)
Jual
beli dengan logam (alat tukar) yang tak berlaku lagi.
7)
Menjual
sesuatu kepada musuh-musuh Islam yang dapat menambahkekuatan mereka dalam
memusuhi kaum Muslimin.
Indonesia merupakan Negara yang mayoritas
penduduknya adalah muslim, akan tetapi masih banyak yang tidak mempraktekkan
jaul beli yang sesuai ajaran islam bahkan barang-barang haram masih sering
dijual oleh masyarakat muslim.
2. RUMUSAN MASALAH
1) Bagaimana
hokum jual beli barang haram?
2) Apa saja
jenis barang haram yang tidak boleh diperjual belikan?
3. TUJUAN
1) Untuk
mengetahui hokum jual beli barang haram
2) Untuk
mengetahui jenis barang haram yang tidak boleh diperjual belikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HUKUM JUAL BELI BARANG HARAM
Ø Matan
hadits tentang jual beli barang haram
Imam Ahmad Rahimahullah menukil perkataan Rasululllah shalallahu
‘alaihi wa ahlihi wa salam dalam Musnad-nya (6/342):
... dari Ibn ‘Abbas bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam
berkata: “Allah melaknat orang Yahudi. Diharamkan atas mereka shuhum (lemak
sapi yang ada dipunuk) kemudian mereka menjualnya.Kemudian mereka makan hasil
(penjualannya), dan sungguh Allah bila telah mengharamkan sesuatu pasti dia
mengharamkan pula hasil penjulannya.”1
Ø Penjelasan hadist
Hadist diatas menegaskan bahwa
1. Yahudi diharamkan makan shuhum (lemak sapi yang
ada dipunuk)
2. Allah melaknat Yahudi karena menjual
sesuatu yang diharamkan dan makan (memanfaatkan) hasil penjualan sesuatu yang
diharamkan
3. Bila Allah mengharamkan sesuatu maka Allah pasti
mengharamkan hasil penjualannya.
Berdasarkan hadist di atas
tak diragukan lagi bahwa kita dilarang melakukan jual beli sesuatu yang
diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
salam.
Penjualan Haram:
1. Menjual Khamr (salah satunya adalah
Minuman Keras)
Shahih Muslim (8/243): ... dari Abdurrahman bin Wa’lah as-Sabai
penduduk Mesir bahwa dia bertanya Abdullah bin ‘Abbas tentang jus anggur.
Kemudian Ibn ‘Abbas berkata: “Sesungguhnya seorang laki-laki memberikan hadiah
kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam sebejana khamr (minuman keras),
maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam berkata: “Tahukan engkau bahwa
sungguh Allah telah mengharamkannya?” Ia menjawab: ‘Tidak.” Kemudian mereka
berbisik.maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam berkata kepadanya: “Apa
yang engkau bisikkan kepadanya?” Ia menjawab: “Saya sarankan dia agar
menjualnya.[1]”
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya (Dzat) yang
telah mengharamkan untuk meminumnya – yaitu khamr – telah mengharamkan pula
penjualannya.” Ibn ‘Abbas berkata: “Kemudian ia membuka bejana tersebut
hingga keluar apa yang ada di dalamnya.”2
2. Menjual
Khamr, Bangkai, Babi dan Patung
Shahih Bukhari (7/484): ... dari Jabir bin Abdillah radhiallahu
‘anhuma bahwa ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam pada saat
tahun Pembukaan dan beliau sedang di Makkah bersabda: “Sesungguhnya Allah
dan Rasulnya mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan patung (termasuk
gambar makhluk bernyawa )3
Lalu bagaimana dengan jual beli binatang yang diharamkan seperti
anjing, kucing, harimau, singa, burung elang, gagak, katak, ular, cicak dan
tokek.
Jual Beli Haram
1.Jual beli barang najis
seperti bangkai.
2.Jual beli barang yang
kegunaan pada umumnya adalah haram seperti alat-alat judi.
3.Jual beli barang hasil
dari perjudian dan pencurian.
4.Jual beli kitab-kitab
yang menyesatkan.
5.Jual beli dengan logam
(alat tukar) yang tak berlaku lagi.
6.Menjual sesuatu kepada
musuh-musuh Islam yang dapat menambah kekuatan mereka dalam memusuhi kaum
Muslimin.
7.Menjual senjata kepada
musuh-musuh Islam sehingga dapat menambah kekuatan mereka dalam memusuhi kaum
Muslimin.
Selain di atas ini, jual
beli haram juga terdapat pada perkara-perkara yang kini tidak lagi dialami oleh
orang.
Risalah tentang jual beli
yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi kitab fiqh wa fatawa al buyu’ dari
Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan ’, hlm. 125 s/d 137, karya Syaikh Shalih Al
Fauzan bin Fauzan.4Dalam melakukan jual beli, seorang muslim harus
memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan
usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah n melarang jual beli, yang
dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang
lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil. Berikut beberapa
transaksi perniagaan atau jual beli yang dilarang:
1. Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.
Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan shalat jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq.Berniaga yang sampai melalaikan seperti ini dilarang.
1. Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.
Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan shalat jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq.Berniaga yang sampai melalaikan seperti ini dilarang.
Allahberfirman:
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. [Al Jumu’ah :9-10].
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. [Al Jumu’ah :9-10].
Dalam ayat lain Allah berfirman :
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat
Allah.Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang
rugi. [Al Munafiqun:9].
Perhatikanlah firman Allah
Azza wa Jalla "maka mereka itulah orang-orang yang rugi". Allah
menyatakan mereka mengalami kerugian, meskipun mereka kaya, berhasil
mengumpulkan banyak harta dan memiliki banyak anak. Sesungguhnya harta dan
anak-anak mereka tidak akan bisa menggantikan dzikir yang terlewatkan.
Seorang pedagang akan
meraih keuntungan yang hakiki, jika mampu meraih dua kebaikan, yaitu memadukan
antara mencari rezeki dengan ibadah kepada Allah Azza wa Jalla. Melangsungkan
akad jual beli pada waktunya, dan menghadiri shalat pada waktunya. Allah
berfirman :
Maka mintalah rezeki itu di
sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepadaNya. [Al Ankabut:17]
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.
Jadi, perniagaan itu ada
dua, yaitu perniagaan dunia dan akhirat.Perniagaan dunia menggunakan harta dan
usaha.Sedangkan perniagaan akhirat menggunakan amal shalih. Allah berfirman :
Hai orang-orang yang
beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan
kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan
berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu
jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan
memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan
(memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di surga 'Adn. Itulah
keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai, (yaitu)
pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah
berita gembira kepada orang-orang yang beriman. [Ash Shaf :10-13].
Inilah perniagaan yang menguntungkan,
jika ditambah lagi dengan pernigaan dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti
kebaikan di atas kebaikan.Jika seseorang hanya melakukan perdagangan di dunia
dan mengabaikan perdagangan di akhirat, inilah orang yang rugi.Sebagaimana
firman Allah, yang artinya mereka itulah orang-orang yang merugi.
Seandainya seseorang
melakukan ibadah, shalat, dzikir dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya,
niscaya Allah membukakan pintu rezeki baginya.Dan perintahkanlah kepada
keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.Kami
tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu.Dan akibat
(yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa. [Thaha :132].
Shalat yang dianggap oleh
sebagian orang sebagai penghalang mencari rezeki, ternyata sebaliknya, ia bisa
membuka pintu rezeki, kemudahan dan barakah. Jika engkau berdzikir dan
beribadah kepada Allah Azza wa Jalla, maka Allah akan memberikan kemudahan dan
membukakan pintu rezeki buatmu, dan Allah adalah sebaik-baik Pemberi rezeki.
[Al Jumu’ah :11].
Allah Azza wa Jalla menjelaskan sifat-sifat hambaNya yang beriman:
Allah Azza wa Jalla menjelaskan sifat-sifat hambaNya yang beriman:
Bertasbih kepada Allah di
masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut namaNya di
dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan
oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah,
mendirikan shalat, dan membayarkan zakat.Mereka takut pada suatu hari yang (di
hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. [An Nur : 36-37].
Ketika menafsirkan ayat ini,
sebagian ulama salaf mengatakan, orang-orang mukmin itu melakukan akad jual
beli. Jika salah seorang di antara mereka mendengar adzan, sedangkan timbangan
masih ada di tangannya, maka dia akan menurunkan timbangan itu dan pergi
mengerjakan shalat.
Kesimpulannya, jika jual
beli menghalangi seseorang dari shalat, maka hal itu termasuk jual beli yang
dilarang, bathil dan hasilnya haram.
2. Di antara jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu menjual
barang yang diharamkan.
Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya.Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama.Rasulullah n telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, ini berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.
Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya.Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama.Rasulullah n telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, ini berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.
Begitu juga hukum menjual
khamr. Khamer, maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana sabda
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.
Sesungguhnya Allah melaknat
khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum,
pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta
penuangnya.[HR Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Termasuk dalam masalah ini,
bahkan lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium dan jenis
obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini.Orang yang menjualnya
dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku keriminal).Karena narkoba
merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yag menjual narkoba,
melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam. Hasil penjualannya merupakan harta haram.
4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual gambar.
Nabi n melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah gambar.Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung, baik patung khayalan, burung, binatang ternak atau manusia.
Nabi n melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah gambar.Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung, baik patung khayalan, burung, binatang ternak atau manusia.
Semua gambar makhluk yang
bernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram.Rasulullah n
melaknat para pelukis dan memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling
berat siksanya pada hari Kiamat nanti.Begitu juga, tidak boleh menjual
majalah-majalah yang bergambar, terutama yang memuat gambar-gambar cabul.
Gambar, disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat seorang
manusia, jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan sebagian
kecantikan atau sebagian anggota tubuhnya, biasanya akan membangkitkan
syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan
tindakan kriminal.
Begitulah yang diinginkan
setan yang berwujud jin dan manusia dengan menebarkan dan memperjual-belikan
gambar ini. Apa lagi menjual film porno atau video yang berisi gambar-gambar
wanita telanjang serta berperilaku bejat dan keji.
Gambar-gambar inilah yang
telah menfitnah (menipu) banyak wanita dan para pemuda serta membuat mereka
menyukai perbuatan keji. Film-film seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib
atas seorang muslim untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari
tengah-tengah kaum muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film porno
(cabul), berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta
haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka tempat
fitnah dan tempat mangkal bagi setan.
6. Termasuk jual beli yang dilarang ialah, menjual barang yang
dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.
Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli
akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad
jual beli ini hukumnya haram dan bathil. Jual beli seperti ini termasuk
tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Azza wa Jalla
berfirman :
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al Maidah :2].
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al Maidah :2].
Misalnya seseorang yang
membeli anggur atau kurma untuk membuat khamr, membeli senjata untuk membunuh
seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, para pemberontak atau kepada
pelaku kerusakan. Begitu juga hukum menjual barang kepada seseorang yang
diketahui akan menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah,
atau mengunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli
seperti ini tidak boleh dilayani.
7. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang
tidak ia miliki.
Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu.Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu.Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual.Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu.Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu.Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual.Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
Jual beli seperti ini
hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada
padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, jika barang yang
diinginkan itu sudah ditentukan.Dan termasuk menjual hutang dengan hutang, jika
barang yang diinginkan tidak jelas harganya dibayar di belakang.
Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Dalam suatu
riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang
datang kepadaku.Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari
tidak ada padaku.Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi]
Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi]
Demikian ini menunjukkan
adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak boleh menjual sesuatu kecuali
telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash ataupun tempo. Masalah ini tidak
boleh diremehkan. Pedagang yang hendak menjual sesuatu kepada seseorang,
hendaknya dia menjamin keberadaan barangnya di tempatnya atau di tokonya,
gudangnya, show roomnya atau di toko bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau
membelinya, dia bisa menjualnya cash atau tempo.
8. Termasuk jual beli yang dilarang ialah, jual beli secara‘inah.
Apakah maksud jual beli dengan inah itu? Yaitu engkau menjual suatu barang kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di belakang), kemudian engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga yang lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan kepada pembeli. Ketika sudah sampai tempo pembayaran, engkau minta dia membayar penuh (sesuai dengan harga yang kita berikan saat dia membeli barang pada kita.
Apakah maksud jual beli dengan inah itu? Yaitu engkau menjual suatu barang kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di belakang), kemudian engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga yang lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan kepada pembeli. Ketika sudah sampai tempo pembayaran, engkau minta dia membayar penuh (sesuai dengan harga yang kita berikan saat dia membeli barang pada kita.
Ini disebut jual beli ‘inah
(benda), karena benda yang dijual kembali lagi kepada si pedagang semula.Ini
adalah haram.Karena hanya bersifat untuk menyiasati riba. Seakan engkau menjual
dirham sekarang dengan beberapa dirham di masa yang akan datang, lalu engkau
jadikan barang tadi sebagai alat untuk menyiasati riba.
Jika engkau memberikan
hutang kepada seseorang dengan menyerahkan barang dagangan dengan pembayaran
tempo, seharusnya engkau membiarkan orang tadi menjual barang tersebut kepada
orang selain engkau, atau membiarkan dia berbuat apa saja atas barang tersebut,
disimpan atau dijual kepada orang lain jika dia memang membutuhkan uang.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
Jika kalian melakukan jual
beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah memegang ekor sapi, dan kalin rela
dengan bercocok tanam, Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah k
tidak akan mengangkatnya sampai kalian kembali kepada agama kalian. [HR Abu
Dawud dan memiliki beberapa penguat].
9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga
tinggi untuk menipu pengunjung lainnya). Misalnya, dalam suatu transaksi atau
pelelangan, ada penawaran atas suatu barang dengan harga tertentu, kemudian ada
seseorang yang menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk
membelinya. Dia hanya ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung
lainnya dan untuk menipu para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan
penjual ataupun tidak.Orang yang menaikkan harga, padahal tidak berminat untuk
membelinya telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana
dalam sabdanya :
لاَ تَنَاجَشُوْا
Janganlah kalian melakukan jual beli najasy
Janganlah kalian melakukan jual beli najasy
Orang yang tidak berminat
membeli dan tidak tertarik pada suatu barang, hendaknya tidak ikut campur dan
tidak menaikkan harga.Biarkan para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk
saling tawar-menawar sesuai harga yang diinginkan.Mungkin ada sebagian orang
yang kasihan kepada si penjual, kemudian ia bermaksud membantu agar si penjual
kian bertambah keuntungannya, sehingga ia menambahkan harga. Menurutnya, yang
ia lakukan akan menguntungkan penjual. Atau ada kesepakatan antara si penjual
dengan beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang.Harapannya, agar pembeli
yang datang menawar dengan harga yang lebih tinggi. Ini juga termasuk najasy
dan juga haram, mengandung unsur penipuan dan mengambil harta dengan cara
bathil.
Termasuk jual beli najasy
–sebagaimana disebutkan oleh ulama ahli fikih- yaitu perkataan seorang penjual
“aku telah membeli barang ini dengan harga sekian”, padahal dia
berbohong.Tujuannya untuk menipu para pembeli agar membelinya dengan harga
tinggi.Atau perkataan penjual “aku berikan barang ini dengan harga sekian”,
atau perkataan “barang ini dihargai sekian”, padahal dia berbohong.Dia hendak
menipu para pengunjung agar menawar dengan harga lebih tinggi dari harga palsu
yang dilontarkannya.Ini juga termasuk najasy yang dilarang Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam. Termasuk perbuatan khianat, menipu dan perbuatan bohong yang
akan dihisab di hadapan Allah Azza wa Jalla. Para pedagang wajib
menjelaskan harga sebenarnya jika ditanya oleh pembeli “anda membelinya dengan
harga berapa?”Beritahukan harga yang sebenarnya.Jangan dijawab “barang ini
dijual kepada saya dengan harga sekian”, padahal dia berbohong.Termasuk dalam
masalah ini, yaitu jika seorang pedagang di pasar atau pemilik toko sepakat
tidak akan menaikkan harga tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan
barang, agar penjual terpaksa menjualnya dengan harga murah. Dalam hal ini,
mereka melakukan kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta
manusia dengan cara haram.
10. Diantara jual beli yang dilarang ialah, seorang muslim
melakukan akad jual beli di atas akad saudaranya.
Selama penjual memberikan
hak pilih kepada calon pembeli, maka biarkanlah calon pembeli berpikir, jangan
ikut campur. Jika calon pembeli mau, ia bisa melanjutkan akad jual beli atau
membatalkan akad. Jika akadnya sudah rusak dengan sendirinya, maka engkau boleh
menawarkan barang kepadanya.
Begitu juga membeli di atas
pembelian saudaranya, hukumnya haram.Misalnya, jika ada seseorang mendatangi
pedagang hendak membeli suatu barang dengan harga tertentu, lalu dia memberikan
hak pilih kepada pedagang (jadi dijual atau tidak) selama beberapa waktu. Maka
selama masa memilih ini, tidak boleh ada orang lain ikut campur, pergi ke
pedagang seraya mengatakan “saya akan membeli barang ini darimu dengan harga
yang lebih tinggi dari tawaran si fulan”. Demikian ini merupakan perbuatan
haram.Karena dalam perbuatan ini tersimpan banyak madharat bagi kaum muslimin,
pelanggaran hak-hak kaum muslimin, menyakitkan hati mereka. Karena jika orang
ini mengetahui bahwa engkau ikut campur dan merusak akad antara dia dengan
pembeli atau penjual, dia akan merasa marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin
dia mendoakan keburukkan bagimu, karena engkau telah menzhaliminya.
11. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu.
Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya. Jual beli seperti ini tidak boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan.Para penjual seharusnya memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak dijual tersebut dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena ancaman Rasulullah dalam sabdanya :
Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya. Jual beli seperti ini tidak boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan.Para penjual seharusnya memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak dijual tersebut dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena ancaman Rasulullah dalam sabdanya :
Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur, niscaya keduanya akan diberikan barakah pada jual beli mereka.Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang), niscaya barakah jual beli mereka dihapus.
Suatu ketika Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang pedagang di pasar.Di samping
pedagang tersebut terdapat seonggok makanan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam memasukkan tangannya yang mulia ke dalam makanan itu, dan Beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam merasakan ada sesuatu yang basah di bagian bawah
makanan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada pedagang:
“Apa ini, wahai pedagang?” Orang itu menjawab: “Makanan itu terkena air hujan,
wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam !” kemudian Rasulullah bersabda:
“Mengapa engkau tidak menaruhnya di atas, agar bisa diketahui oleh pembeli?
Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami”.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jual beli dalam islam
dibatasi oleh beberapa hal, diantaranya larangan jual beli barang haram.
Selain itu adapula ditentukan waktu-waktu dimana umat muslim dilarang melakukan
jual beli. Hukum islam sangat memperhatikan mudharat dan mashlahatnya bagi
penjual maupun pembeli dalam melakukan tindakan jual beli sehingga dalam jaul
beli ada hal-hal yang perlu dibatasi.